Erick menilai situasi tersebut ironis. Terduga pelaku justru merupakan pelatih sekaligus ketua pengurus provinsi Kickboxing Indonesia Jawa Timur yang seharusnya memiliki tanggung jawab melindungi dan membina atlet.
"Ironisnya terduga pelaku adalah pelatih dan ketua pengurus provinsi kickboxing Indonesia Jawa Timur, yang seharusnya amanah dalam mengayomi, menjaga, membantu dan membina atlet. Saya hargai keberanian korban untuk bercerita, tentu bukan hal mudah untuk mengatasi trauma pahit itu, tapi korban berani bersuara agar tindakan serupa tidak terulang,” tambahnya.
Dia menilai dua kasus kekerasan seksual terhadap atlet yang baru-baru ini muncul di jalur hukum memperlihatkan pola penyalahgunaan relasi kuasa oleh pelatih terhadap atlet.
"Dunia olahraga harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Saya berharap dengan ditetapkannya terduga pelaku sebagai tersangka, keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” tegasnya.
Menurut Erick, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan jabatan maupun posisi di dunia olahraga untuk merugikan atlet. Dia menegaskan pelaku kekerasan tidak layak lagi berada dalam lingkungan olahraga.
"Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan atau memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak boleh lagi dilibatkan dalam dunia olahraga seumur hidup. Tidak ada toleransi dan tidak ada tempat bagi mereka yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan,” ujarnya.
Kementerian Pemuda dan Olahraga juga mendorong seluruh organisasi olahraga dan pengurus cabang olahraga memperkuat sistem perlindungan atlet. Upaya tersebut dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Kita harus bersama-sama membangun lingkungan olahraga yang sehat, aman, dan berintegritas. Atlet harus dilindungi agar dapat berprestasi tanpa rasa takut dan kita ciptakan support system bagi mereka,” katanya.