Dalam pernyataan resmi, Kemenpora menyampaikan telah mempelajari perkembangan dugaan kasus yang melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB. Kemenpora menyampaikan keprihatinan mendalam serta doa bagi para atlet dan keluarga yang terdampak.
Kemenpora memberikan dukungan kepada FPTI yang telah mengambil langkah awal dan membentuk tim investigasi. Kemenpora siap bekerja sama dengan FPTI, atlet, serta keluarga, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.
Jika ditemukan pelanggaran berupa pelecehan seksual atau kekerasan fisik, Kemenpora mendorong sanksi paling berat dijatuhkan, termasuk sanksi seumur hidup. Proses hukum juga harus berjalan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan aturan yang berlaku.
Kemenpora menegaskan olahraga merupakan bagian dari pembangunan karakter bangsa. Dedikasi dan pengorbanan atlet tidak boleh ternodai oleh tindakan yang merusak nilai sportivitas dan melanggar hukum.
Seluruh induk organisasi cabang olahraga diminta menempatkan perlindungan atlet sebagai prioritas. Kemenpora juga menyiapkan saluran pengaduan khusus beserta pendampingan hukum dan psikologis yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Untuk komunikasi lebih lanjut, pengaduan dapat dikirim ke email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id. Nara hubung Kemenpora: Wury (085645882882).