Sedangkan mereka yang berpendidikan terakhir setara S1 akan masuk dalam golongan IIIA, pendidikan S2 mendapatkan golongan IIIB, dan seterusnya.
Para pebulu tangkis yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi antara lain adalah Mohammad Ahsan, Sarjana ekonomi di Universitas Budi Luhur; Greysia Polii, D3 Perpajakan di Universitas Trisakti; Fajar Alfian, lulusan FKIP jurusan Geografi di Universitas Bale Bandung (Unibba).
Dirangkum iNews.id, Selasa (22/11/2022), gaji PNS berdasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang dibedakan setiap golongannya.
Gaji pokok untuk PNS paling kecil dari golongan paling rendah yakni Rp1.560.800. Sedangkan golongan tertinggi memiliki gaji pokok sebesar Rp5.901.200. Berikut ini rinciannya:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500