Hal itu terlihat dari adanya penambahan pasien positif Covid-19 di Bantul dan gencarnya proses penelusuran yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penularan Infeksi Covid.
Dia mengaku sejauh ini pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan saat razia hanya berupa teguran karena belum ada payung hukumnya. Peraturan Bupati yang di dalamnya mengatur soal sanksi sosial hingga denda masih dalam pembahasan dan segera disahkan dalam waktu dekat.
Saat ini Satpol PP masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 556/02551 tentang Ujicoba Pembukaan Objek Wisata atau Tempat Rekreasi dengan Protokol Kesehatan Covid-19. Dalam SE tersebut Satpol PP berwewenang mengawasi pelaksanaan ujicoba objek wisata. Bahkan Satpol PP dapat merekomendasikan penutupan kembali objek wisata di lokasi objek wisata tidak mematuhi protokol kesehatan atau terdapat kasus positif Covi-19 di lingkungan objek wisata.
Manajer Housekeeping Hotel Ros In, Rony Dewanto mengatakan protokol kesehatan di Ros In sudah dilaksanakan sejak beberapa waktu Covid-19 secara resmi diumumkan oleh pemerintah. Ujicoba pembukaan juga sudah dlakukan oleh Dinas Pariwisata Bantul dan DIY pada Juni lalu dan hasilnya memenuhi syarat untuk menerima tamu.
Namun yang menjadi persoalan, kata dia, belum ada tamunya yang menginap di Ros In. Rony menyatakan tamu Ros In menurun drastis sampai di angka 97 persen. Keterisian kamar hotel dalam sehari rata-rata hanya 1-2 kamar.
“Saya kira hampir merata yang di beberapa hotel juga menurun bahkan di lokasi paling ramai Malioboro informasinya paling banyak sekarang lima kamar terisi,” ucap Rony.
Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Bantul Tambah Ramai, Satpol PP Gencarkan Patroli"