Warga Kulonprogo Kini Bisa Akad Nikah di Luar KUA

Agregasi Harianjogja
Prosesi ijab kabul Heri Adi Tri Prasetyo, 27, bersama Sri Suryani, 27, di KUA Kapanewon Pengasih, Rabu (3/6/2020). -(Foto: Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara)

Dijelaskan, pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA ataupun di rumah mempelai, rumah wali, di gedung pertemuan atau masjid. Jika akad nikah dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan, peserta yang hadir mengikuti prosesi akad nikah maksimal 20 persen tidak boleh lebih dari 30 orang.

"Peserta yang hadir dalam prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA ataupun di rumah, diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang," ujarnya.

Apabila ketentuan protokol kesehatan yang ditentukan tidak terpenuhi, maka Kepala KUA atau penghulu berhak dan wajib menolak pelayanan nikah. Alasan penolakannya disampaikan secara tertulis yang diketahui aparat keamanan atau gugus tugas penanganan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Warga Kulonprogo Kini Bisa Lakukan Akad Nikah di Luar KUA"

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

57 tahun lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Kulonprogo Terjang Rumah Warga

57 tahun lalu

Kisah Pilu Siswi SD di Kulonprogo, Sekolah Sambil Momong Adik karena Ibunda Derita Kanker

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Tebing Longsor di Kulonprogo Timpa Rumah Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal