Warga Bantul Tak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Siap-Siap Didenda hingga Rp500.000

Kuntadi
Bupati Bantul Suharsono sosialisasikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 (Foto: Istimewa)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Yulius Suharta mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 pihaknya kerap melakukan patroli. Jika terdapat pelanggaran dan banyak warga yang berkerumun akan diberikan imbauan saja.

Namun setelah ada perbup ini, pihaknya bisa memberlakukan sanksi jika terjadi pelanggaran. Perbup ini menjadi payung hukum bagi Satpol PP untuk menegakkan menerapkan sanksi tegas.

“Kita akan sosialisasikan perbup ini dulu, tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada warga yang melanggar,” katanya.

Sosialisasi perbup ini telah dilakukan Bupati Bantul Suharsono dengan berkeliling di Pasar Bantul pagi tadi. Bupati mengajak dan mengingatkan pedagang agar menjalankan protokol kesehatan. Jangan sampai pasar tradisional di Bantul menjadi klaster Covid-19, karena yang rugi pedagang sendiri.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sosialisasi Program MBG di Minahasa, Ketua Komisi IX DPR Ingatkan Pola Hidup Sehat 

57 tahun lalu

Presiden Persela Siap Terima Sanksi Buntut Ricuh Suporter saat Lawan Persijap

57 tahun lalu

Pemkab Bantul Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

57 tahun lalu

Caleg Perindo Harap Bisa Raup Suara Banyak dari Nelayan Pantai Sidem Tulungagung

57 tahun lalu

Sosialisasi ke Nelayan Tulungagung, Jeannie Latumahina: Kami Harap Perindo Menang Mutlak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal