Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Yulius Suharta mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 pihaknya kerap melakukan patroli. Jika terdapat pelanggaran dan banyak warga yang berkerumun akan diberikan imbauan saja.
Namun setelah ada perbup ini, pihaknya bisa memberlakukan sanksi jika terjadi pelanggaran. Perbup ini menjadi payung hukum bagi Satpol PP untuk menegakkan menerapkan sanksi tegas.
“Kita akan sosialisasikan perbup ini dulu, tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada warga yang melanggar,” katanya.
Sosialisasi perbup ini telah dilakukan Bupati Bantul Suharsono dengan berkeliling di Pasar Bantul pagi tadi. Bupati mengajak dan mengingatkan pedagang agar menjalankan protokol kesehatan. Jangan sampai pasar tradisional di Bantul menjadi klaster Covid-19, karena yang rugi pedagang sendiri.