Viral Video Kucing Dicekoki Ciu hingga Mati di Sleman, Polisi Buru Pengunggah

Kuntadi
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

“Sejak semalam, dia pulang ke Tuluagung, Jawa Timur. Informasinya, dia pulang pada pukul 20.00 WIB. Sedangkan video tersebut di-upload pagi tadi,” katanya.

Kucing jenis anggora dicekoki miras. (Foto:istimewa)

Yulianto mengatakan, hingga kini belum bisa memastikan apakah pemilik akun tersebut hanya mengunggah atau ikut terlibat langsung mencekoki minuman keras ke kucing.

Jika ikut terlibat, kata dia, perbuatan menyiksa hewan sampai mati bisa dipidan dan dijerat Pasal 302 KUHP.

“Kalau terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan sampai mati bisa dipidana dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara,” kata Yulianto.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

57 tahun lalu

Gratis! Tol Purwomartani–Prambanan Dibuka Fungsional saat Arus Mudik Lebaran 2026

57 tahun lalu

3 Mahasiswa Diamankan saat Demo Ricuh di Polda DIY, Langsung Dipulangkan ke Rektorat

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa Protes Dugaan Kekerasan Aparat Ricuh, Massa Jebol Pagar Polda DIY

57 tahun lalu

Dirresnarkoba Polda DIY Ditunjuk Jabat Plh Kapolresta Sleman Gantikan Kombes Edy S

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal