“Sejak semalam, dia pulang ke Tuluagung, Jawa Timur. Informasinya, dia pulang pada pukul 20.00 WIB. Sedangkan video tersebut di-upload pagi tadi,” katanya.
Kucing jenis anggora dicekoki miras. (Foto:istimewa)
Yulianto mengatakan, hingga kini belum bisa memastikan apakah pemilik akun tersebut hanya mengunggah atau ikut terlibat langsung mencekoki minuman keras ke kucing.
Jika ikut terlibat, kata dia, perbuatan menyiksa hewan sampai mati bisa dipidan dan dijerat Pasal 302 KUHP.
“Kalau terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan sampai mati bisa dipidana dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara,” kata Yulianto.