“Dalam sebulan terakhir, sudah ada lima warga yang mengajukan permohonan serupa. Kami terbuka untuk masyarakat, selama sesuai prosedur,” kata Ambar.
Untuk meminjam mobil dinas Wabup Kulonprogo, warga hanya perlu mengajukan permohonan resmi dengan menunjukkan KTP Kabupaten Kulon Progo ke kantor Wakil Bupati.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kedekatan pemerintah daerah dengan warganya, sekaligus menjadi inspirasi bahwa kebahagiaan bisa dirayakan dengan cara sederhana namun bermakna.