Viral Konten Perempuan Dekatkan Payudara ke Ojol, Ahli Hukum UGM: Masuk Pelecehan Bisa Dipidanakan

Yohanes Demo
Viral, konten video perempuan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pengemudi ojek online. (Foto tangkapan layar : iNews.id/Yohanes demo)

Sesuai dalam pasal tersebut, adapun ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda sebesar Rp50 juta. Dia menyebut pasal 6a masuk ke dalam pasal delik aduan. Sehingga, kata dia, laki-laki maupun perempuan yang menjadi korban perlu membuat laporan.

Selain masuk dalam pasal kekerasan fisik, konten asusila yang dibuat tanpa persetujuan, terlebih kemudian diunggah ke media sosial juga bisa dijerat dengan pasal 14 UU TPKS tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. 

Akbar menyebutkan, di pasal 14 UU TPKS ancaman hukuman yang bisa dikenakan adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal sebesar Rp200 juta.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Dipukul Preman Terminal Bangkalan, Perempuan Penjaga Loket Karcis Bus Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan Dipukul Preman di Terminal Bangkalan, Berawal Percekcokan Anak Korban

57 tahun lalu

Viral! Perempuan Penjaga Loket di Terminal Bangkalan Dipukul Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal