UU Cipta Kerja yang Baru Diteken Jokowi Ada Salah Ketik, Ini Langkah yang Bisa Diambil

Sindonews
dita angga rusiana
UU Cipta Kerja yang sudah diteken Jokowi ternyata masih ada typo. (Foto Ilustrasi : Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diundangkan. Namun, dalam UU No 11/2020 ini ternyata masih ada typo atau salah ketik.

Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengatakan adanya typo atau salah ketik dalam UU No 11/2020 menunjukkan ketidakcermatan dalam pembentukan UU.

Typo dalam UU Cipta Kerja ini di antaranya pada pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal, di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3) .

"Setelah ditandatangan, dikasih nomor, dan diundangkan dalam lembaran negara masih terjadi hal demikian. Jadi lagi-lagi kelalaian, kecerobohan, ketidakcermatan terjadi dalam proses ini," katanya saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

Dia mengungkapkan, ada berbagai langkah yang bisa diambil untuk mengatasi hal ini. Salah satunya uji formal ke Mahkamah konstitusi (MK) oleh pemohon yang memiliki legal standing. Menurutnya, dengan adanya kesalahan ini hakim MK tanpa banyak argumen meminta supaya dikembalikan UU Cipta Kerja ini kepada DPR dan presiden untuk diperbaiki karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Dikembalikan saja. Putusannya supaya pasal-pasal yang bermasalah, yang typo, dan yang tidak ada ayatnya bisa diperbaiki," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
18 hari lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

22 hari lalu

Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader

29 hari lalu

Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

2 bulan lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

3 bulan lalu

Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal