UMK 2022 Kabupaten Sleman Naik Rp97.500

Antara
Kenaikan UMK di Sleman hanya sebesar Rp97.500. (Foto Ilustrasi: Istimewa)

"Perusahaan tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK tahun 2022. Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikri dan usaha kecil, upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/ buruh sekurang kurangnya dengan ketentuan paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi," katanya.

Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi. "Apabila dalam pelaksanaannya melanggar ketentuan, ada sanksi administrasi dan atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang–undangan (Pasal 185 ayat (1) UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja)," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Gunungkidul, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal