UIN Yogyakarta Sanksi Mahasiswa yang Terlibat Demo Anarkistis

Heru Trijoko
Gedung Mapolda DIY. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

SLEMAN,iNews.id - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta memberikan pendampingan kepada mahasiswanya yang ikut diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo anarkistis bertepatan Hari Buruh, yang berakhir ricuh dan diwarnai pembakaran pos polisi. Namun, UIN juga akan menyiapkan sanksi akademis bagi mahasiswanya.

Saat ini ada 12 orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda DIY dalam kasus demo anarkistis pada 1 Mei lalu di pertigaan depan UIN. Sampai saat ini, kampus belum tahu persis jumlah pasti mahasiswanya yang menjadi tersangka.

Dari 12 orang tersangka, diketahui mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi di DIY dan luar DIY. Termasuk ada yang berprofesi sebagai tukang sablon. Para tersangka dijerat dengan Pasal 160, 170, 187, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan Pembakaran dengan ancaman enam tahun penjara.


Video Editor: Kuntadi

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

21 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

1 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

4 bulan lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal