UGM Raih Predikat Badan Publik Informatif dari KIP Pusat

Kuntadi
Wapres Maruf Amin menyerahkan piala kepada rektor UGM sebagai badan publik informatif. (Foto: doc/UGM)

UGM juga terus memanfaatkan teknologi digital yang memungkinkan akses informasi publik secara lebih mudah dan cepat. Di samping memberikan layanan secara tatap muka, PPID UGM juga memberikan layanan secara daring melalui website, media sosial, pesan WhatsApp, serta aplikasi berbasis android.

“Ketika situasi pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas pelayanan secara fisik, kanal-kanal digital yang telah dimiliki menjadi tumpuan dalam pelayanan informasi publik,” katanya.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengatakan, KIP melakukan monitoring dan evaluasi kepada 337 badan publik. Untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri, sebanyak 21 badan publik menerima predikat Informatif dari 85 badan publik yang dinilai. 

“Keterbukaan informasi publik di Indonesia terus mengalami perubahan kea rah lebih baik sesuai dengan tujuan yang ada dalam UU KIP,” katanya. 

Penghargaan ini harus dimaknai sebagai ajang kontestasi antar badan publik, tetapi sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air.
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

284 Siswa Kelas XII SMAN 14 Bandar Lampung Catat Rekor, 100 Persen Lolos PTN 2026

57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang

57 tahun lalu

Longsor Susulan Intai Warga Banjarnegara, Ditemukan Rekahan Membentuk Pola Tapal Kuda

57 tahun lalu

Kisah Inspiratif Rizal Galih, Lulus S2 UGM dengan IPK Sempurna dalam Waktu 22 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal