YOGYAKARTA, iNews id - Ratusan tenaga honorer kategori dua (K2) menolak sistem seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan menuntut revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi ini menjadikan mereka tidak bisa ikut seleksi CPNS karena terganjal usia.
“Usia kita rata-rata sudah di atas 40 tahun. Malah ada yang kritis sebentar lagi masuk masa purna,” kata Sudaryanto, salah seorang tenaga honorer, Kamis (4/10/2018).
Menurut Sudaryanto, aturan tersebut menjadikan tenaga honorer tidak bisa mengikuti proses seleksi CPNS. Mereka berharap ada sistem yang mampu mengakomodasi bisa menjadi CPNS. Sebab banyak yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Sudaryanto menuturkan, para honorer selama ini hanya mendapatkan gaji sekitar Rp300.000 per bulan. Padahal, mereka juga memiliki tanggungan untuk pendidikan anak, kesehatan dan beberapa kebutuhan lain. Mereka berharap perjuangan yang dilakoni sudah lama berbuah manis yakni, menjadi abdi negara. “Mana cukup gaji seperti itu. Kami berharap ada jalur khusus,” ujarnya.
Koordinator Wilayah (Korwil) Honorer DIY, Eka Mujiyanta mengatakan ada sekitar 3.000 honorer yang berharap menjadi PNS. Mereka tersebar di lima kabupaten/kota di DIY. Rincianya di Sleman ada 709 orang, Bantul 800an orang, Kota Yogyakarta (179), Kulonprogo (160) dan Gunungkidul sekitar 87 orang. Data mereka pun valid dan ada di setiap kabupaten/kota. “Harapan kita ada revisi UU ASN, itu celah bagi kami bisa menjadi CPNS,” ujarnya.