Tok, Siskaeee Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dijatuhi Pidana 10 Bulan Penjara

Budi Utomo
Sidang perkara pornografi dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee du PN Wates, Kamis (28/4/2022). (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan dan juga keuntungan yang diperoleh dari upload kontennya ke situs OnlyFans. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulanginya. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan satu tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum Martin Eko Priyanto akan pikir-pikir. 

“Kami masih pikir-pikir, dan akan menggunakan waktu tujuh hari,” kata Martin.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin juga akan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

“Sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu sampai 9 mei," imbuh Afank.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi

57 tahun lalu

Viral Karyawan Minimarket di Makassar Rekam Pengunjung Perempuan dalam Toilet

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

57 tahun lalu

Chiko Penyebar Video Porno Pakai AI Jadi Tersangka, Puluhan Siswi dan Guru Jadi Korban

57 tahun lalu

Siapa AKBP Fajar Widyadharma? Kapolres Ngada yang Ditangkap Dugaan Narkoba-Pornografi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal