Tipu Calon Pekerja Migran, Perempuan Kebumen Dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang

Joe Hartoyo
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin meminta keterangan pelaku TPPO. (foto: istimewa)

KEBUMEN, iNews.id - Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menjadi agen penyalur pekerja migran Indonesia (PMI). Polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena memberangkatkan PMI secara ilegal. 

Pelaku yang diamankan ST (38) warga Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah. Perempuan ini telah ditetapkan menjadi tersangka.  

“Sementara sudah ada 25 korban baik dari Kebumen atau dari luar,” kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Selasa (13/6/2023). 

Menurut Kapolres, jumlah korban masih sangat mungkin bertambah. Selain beraksi di Kebumen, pelaku juga melakukannya di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap.  

Dalam aksinya, pelaku menjanjikan para korban untuk bekerja di Jepang. Setiap bulannya akan mendapatkan gaji hingga Rp30 juta. Agar bisa bekerja di sana, para korban diminta menyetor Rp120 juta.

“Para korban ini sudah menyetorkan uang namun tidak ada kepastian keberangkatan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi,” katanya.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pekerja Migran asal Kebumen Tewas Ditikam di Jepang, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan

57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Belawan Ungkap 320 Kasus Kriminal selama 4 Bulan, dari Narkoba hingga Kejahatan Jalanan

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal