Tindak Perdagangan Anjing Illegal, Polres Kulonprogo Dapat Penghargaan dari DMFI

Kuntadi
Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini menerima penghargaaan dari DMFI di Polres Kulonprogo, Jumat (17/9/2021). (Foto: istimewa)

Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarani menyambut baik penghargaan ini. Penghargaan dari DMFI akan motivasi jajarannya untuk lebih tegas dalam menumpas kejahatan dalam bentuk perdagangan daging hewan secara ilegal.

Polres Kulonprogo juga mendukung misi DMFI untuk menekan konsumsi daging anjing di Indonesia. Sesuai syariat Agama Islam, tidak lazim daging anjing dikonsumsi. 

“Selain tidak lazim, mengonsumsi daging anjing juga bisa menularkan penyakit rabies,” kataya. 

Kasus perdagangan anjing ilegal tersebut berhasil diungkap oleh Jajaran Polres Kulonprogo pada 6 Mei 2021 lalu saat penyekatan kendaraan di Temon, Kulonprogo. Petugas menemukan kendaraan yang membwa 78 ekor anjing dari Garut tujuan Solo. Rencananya anjing-anjing ini akan dijual untuk diambil dagingnya. Polisi mengamankan dua orang Sug (50) dan Srd (78) sebagai tersangka.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Anjing Gila Positif Rabies Gigit 8 Warga di Maros, Akhirnya Ditembak Mati

57 tahun lalu

Terungkap! Komplotan Penjual Bayi di Kulonprogo Sudah Beraksi di Surabaya hingga Manado

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus TPPO Penjualan Bayi di Kulonprogo, Modus Adopsi Anak

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Polisi di Kulonprogo Bunuh Diri Tembak Kepala karena Bisnis Kambing Bangkrut

57 tahun lalu

Polrestabes Semarang Gagalkan Pengiriman 226 Anjing dari Subang ke Solo Diduga untuk Dijagal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal