Disinggung mengenai oknum perusakan, Wisnu tidak mau berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu. Menurut dia, laporan yang dibuat telah diterima dan akan ditangani dalam rentang waktu dua kali 24 jam.
“Kami tidak mau membuat gaduh suasana dan pengusutan kami serahkan ke Bawaslu,” katanya.
Anggota Bawaslu Gunungkidul Sudarmanto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari tim nomor urut dua ini. Selanjutnya,katanya, Bawaslu akan melakukan kajian, namun sebelumnya akan meneliti kelengkapan berkas dari pelaporan yang dibuat.
"Kami akan kaji dulu apakah sudah lengkap atau belum. Kalau lengkap, maka akan dilanjutkan untuk penanganan,” katanya.
Untuk barang yang dirusak, Sudarmanto juga belum bisa memastikan apakah masuk sebagai alat peraga atau bahan kampanye. Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang masuk alat peraga meliputi videotron, spanduk dan baliho. Sedangkan untuk bahan kampanye meliputi brosur, poster, pamflet dan selebaran.
"Untuk banner atau umbul-umbul belum diatur sehingga harus ada kajian terlebih dahulu. Yang jelas, pelaporan itu akan ditindaklanjuti,” katanya.