Tilep Uang Muka Pembelian Rumah, Marketing Perumahan di Kebumen Ditangkap Polisi

Joe Hartoyo
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penggelapan. (Foto: istimewa)

KEBUMEN, iNews.id - Satreskrim Polres Kebumen menangkap AFG (34) salah satu marketing Villa Karangsari Indah yang diduga telah menggelapkan uang muka penjualan rumah. Warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen ini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. 

“Tersangka ini dilaporkan korban karena telah menggelapkan uang muka pembelian rumah senilai Rp16 juta,” kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Rabu (3/8/2022). 

Saat itu korban dengan inisial TG (36) warga Kebumen datang ke PT Kharisma Katulistiwa Hijau selaku pengembang villa Karangsari Indah. Korban bertemu dengan tersangka dan menyatakan ketertarikan untuk membeli salah satu rumah di kluster Natura.

Pelaku yang merupakan marketing kemudian menjanjikan membantu korban. Agar proses bisa cepat, korban diminta mentransfer uang ke rekening pelaku. Tanpa ragu korban kemudian mentransfer sebagai uang muka.  

Meski sudah mengirimkan uang, namun korban tidak mendapatkan kejelasan akan rumah yang diinginkan. Akhirnya korban mendatangi perusahaan ini untuk meminta klarifikasi. Sedangkan dari perusahaan mengatakan tidak ada uang muka untuk pembelian. begitu juga marketing tidak diperkenankan menerima uang muka. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.  

“Dari laporan korban ini dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider Pasal 372 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Pikap Angkut 29 Orang Terguling usai Gagal Menajak di Kebumen, 3 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal