Tidak Terdaftar di Kemendagri, FPI : Enggak Peduli

Fakhrizal Fakhri
Massa Front Pembela Islam (FPI) membuat barikade pagar manusia sepanjang sekitar 500 meter dari Terminal3 Bandara Soekarno-Hatta sampai ke area parkir. (Foto : SINDOnews/Hasan Kurniawan)

JAKARTA, iNews.id – Front Pembela Islam (FPI) menyatakan tak ambil pusing meski disebut sebagai ormas yang tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Yanuar Aziz menegaskan surat keterangan terdaftar (SKT) Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI.

“FPI enggak peduli!” ujar Yanuar saat dihubungi, Kamis (21/11/2020).

Dia mengklaim, ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu akan tetap menjadi pembela Islam di Tanah Air tanpa SKT itu.

“Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat,” ujar dia.

Yanuar menjelaskan, setiap ormas tidak wajib mendaftarkan organisasinya ke Kemendagri hanya untuk SKT. Menurut dia, SKT Kemendagri hanya sebatas akses bagi sebuah ormas untuk mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN,” ungkapnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum

57 tahun lalu

Cegah Konflik Wilayah, Kemendagri Percepat Batas Desa 3 Kabupaten di Sulawesi

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Tabalong Ciptakan Inovasi Berbasis Data dan Kolaborasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal