BANTUL, iNews.id - Penertiban baliho yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Bantul, DIY, berakhir duka setelah dua anggotanya tersengat listrik.
Satu orang di antaranya meningal dunia di lokasi dan seorang lainnya menjalani perawatan di rumah sakit akibat kejadian itu.
Korban tewas adalah Ardi Suryo Nugroho (30), warga Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul. Sedangkan Sigit Priyatmo (34), warga Desa Bantul, Kecamatan/Kabupaten Bantul mengalami luka bakar serius dan masih menjalani perawatan intensif.
“Ada dua anggota kita yang tersengat listrik, dan satu meninggal satu masih dalam perawatan medis,” kata kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta kepada wartawan Selasa (3/9/2019).
Dia menuturkan, musibah ini terjadi ketika petugas Satpol PP yang berjumlah 10 orang menertibkan baliho. Ketika melintas di Jalan Pleret, tepatnya di Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan petugas mendapati sebuah baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2015.