Tersinggung Suara Klakson, 5 Pemuda di Sleman Lakukan Penganiayaan

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan lima orang tersangka pengroyokan warga di Mapolsek Mlati, Sleman, Kamis (11/3/2021). (Foto: doc/Polsek Mlati)


 
“Jadi pelaku ini dalam kondisi terpengaruh miras,” katanya.
 
Para pelaku akan dijerat pasal 170 atau 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun  enam  bulan penjara. Petugas juga mengamankan  satu unit sepeda motor,  satu buah jas hujan, satu jaket motif doreng warna hijau, satu jaket warna hitam dan satu kaos sebagai barang bukti. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal