Terpidana Mati Ryan Jombang Bersiap Ajukan PK Lagi

Irfan Ma'ruf
Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang (kiri) dan Habib Bahar bin Smith (kanan). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ryan Jombang bersiap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis hukuman mati terhadap dirinya. Pria bernama asli 
Very Idham Henyansyah ini akan membawa bukti baru ke Mahkamah Agung (MA).

Terpidana kasus mutilasi ini pernah mengajukan PK ke MA pada 2012 silam namun hasilnya ditolak.

"Iya tapi kami akan ajukan lagi," kata pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji Kusman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (24/8/2021).

Kasman meyakini kliennya dapat lolos dari jeratan hukum mati. Namun Kusman enggan menyebut alat bukti apa aja yang akan dibawa ke MA. "Iya kami akan ajukan lagi kumpulin bukti-bukti," jelasnya. 

Sebelumnya, Ryan Jombang ramai disorot karena berselisih dengan Habib Bahar bin Smith. 

Kasi Penkum Dodi Gazali Emil mengatakan, alasan belum dilakukannya eksekusi mati karena Kejati ingin memastikan hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Rekonstruksi Mayat Dalam Koper di Brebes, Begini Cara Tersangka Mutilasi Korban

57 tahun lalu

Terungkap Motif Anak Tega Mutilasi Ibu Kandung di Lahat, Emosi Tak Diberi Uang untuk Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal