Ternak Bergejala Ringan PMK Tetap Sah Jadi Kurban

Widya Michella
Hewan ternak yang bergejala ringan penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap sah untuk kurban. (Foto : Antara)

Lebih lanjut, hewan kurban yang berasal dari daerah yang penularan PMK-nya cukup tinggi tidak boleh dibeli karena berpotensi besar tertular atau menularkan virus PMK. Namun, apabila di suatu daerah ada kesulitan atau bahkan tidak dapat ditemukan hewan yang sehat atau setelah dibeli dan menjelang waktu penyembelihan hewan kurban jatuh sakit dibolehkan menjadikannya hewan kurban.

"Hal ini sesuai dengan kaidah keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang," tuturnya.

Pada fatwa ini juga memperbolehkan daging hewan kurban yang terkena PMK masih dapat dikonsumsi oleh manusia. 

"Sebagai bentuk kehati-hatian, pada bagian-bagian yang terkena gejala PMK seperti mulut, lidah, kaki, dan jeroan dapat disterilkan dengan cara direbus terlebih dahulu dalam air mendidih selama lebih dari 30 menit atau dibuang (tidak dikonsumsi) bila merasa jijik atau khawatir," tutur dia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perindo Sumut Salurkan 41 Hewan Kurban Serentak di 33 Kabupaten Kota, Perkuat Kepedulian Sosial

57 tahun lalu

Hari Raya Iduladha 1447 H, Lorin Group Solo Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Partai Perindo Sultra Sembelih 5 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Warga dan Pengurus

57 tahun lalu

Polda Kalteng Sembelih 53 Sapi dan 8 Kambing saat Iduladha, Daging Dibagikan ke Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal