Terjerat Utang Pinjol, Kakak Adik di Jogja Curi 13 Handphone Milik Siswa SMP

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian handphone. (foto: istimewa)

Archye mengatakan pelaku IAM  merupakan alumni dari sekolah tersebut. Dia lulus pada tahun 2017, sehingga cukup hafal dengan kondisi sekolahnya. 

Polisi juga mengamankan barang bukti tujuh handphone dan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi. Sedangkan enam handphone lainnya sudah dijual pelaku.  

Sementara itu, pelaku IAM mengakui telah mencuri handphone milik para siswa. Dia mengaku sebagai alumni di sekolah ini karena terjera utang pinjaman online. 

“Sebagian dijual untuk bayar utang pinjol,” katanya. 

Atas perbuatannya pelaku IAM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan HAM sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Viral! Nelayan Indramayu Bayar Ganti Rugi Fasilitas Rusak Dampak Demo dengan 3 Karung Koin

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal