Terjadi Kerumunan, Antrean Vaksinasi di Sleman Dibubarkan

Priyo Setyawan
Warga sedang antre vaksin Covid-19 di RS Puri Husada Rejodani, Ngaglik, Sleman, Rabu (7/7/2021). (Foto : Dok Humas Pemkab Sleman)

SLEMAN, iNews.id-Petugas gabungan penegakkan disiplin PPKM Sleman membubarkan warga yang mengantre vaksin Covid-19 di RS Puri Husada, Rejodani, Ngaglik, Sleman, Rabu (7/7/2021). Antrean tersebut memicu kerumuman yang berpotensi terjadinya penyebaran dan klaster baru Covid-19.

“Karena terjadi kerumuman, maka antrean dibubarkan,” kata Plt kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto, Rabu (7/7/2021) sore.

Susmiarto menjelaskan warga yang mengantre itu adalah warga yang belum mendapat bukti nomor antre vaksin. Untuk peserta vaksin yang belum mendapat nomor antrean disarankan untuk mengantre kembali di hari berikutnya, sehingga  tidak terjadi kerumunan.

“Dari informasi di RS Puri Husada itu hanya melayani 70 peserta vaksin Covid-19 per harinya. Vaksin yang di berikan untuk umur 50 tahun keatas Sinovac dan untuk umur 50 tahun kebawah Aztrazeneca,” paparnya.

Selain itu, dalam operasi yustisi tersebut, petugas juga masih menemukan usaha kuliner yang belum mentaati PPKM Darurat, yakni masih melayani pembeli di tempat. Ada dua tempat kuliner yang melanggar, yakni di wilayah Condongcatur, Depok.

“Pelaku usaha kuliner yang masih melayani pembeli di tempat diberi sanksi peringatan tertulis dan teguran agar tidak melayani makan di tempat, hanya melayani take away sampai PPKM Darurat berakhir 20 Juli 2021,” ujarnya.
 
Kasus Covid-19 di Sleman hingga Rabu (7/7/2021) pukul 18.30 WIB terkonfirmasi 25.251 kasus. Rinciannya dirawat 5070  kasus, sembuh 19.400 kasus dan meninggal dunia 781 kasus.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal