Tergiur Untung Besar, Driver Ojol Edarkan Psikotropika secara Online

Kuntadi
Ditresnarkoba Polda DIY membongkar peredaran psikotropika di wilayah DIY. Foto : istimewa

SLEMAN, iNews.idDitresnarkoba Polda DIY, mengamankan dua pengedar obat-obatan terlarang (psikotropika) di wilayah Kabupaten Sleman. Dari keduanya petugas menyita lebih dari 3.900 butir psikotropika.

Dua pengedar yang diamankan, yakni AAP (22) warga Gamping Sleman yang merupakan seorang driver ojek online (ojol) dan S (42) warga Mlati Sleman. S diamankan pada 29 Mei lalu sedangkan AAP pada 1 Juni kemarin.

“Ada dua kasus yang kita bongkar dengan dua tersangka yang kita amankan,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto dalam keterangan persnya, Kamis (3/6/2020).

Dari tangan S, petugas mengamankan 1410 butir Trihexyphenidhyl. Sedangkan dari AAP disita 20 butir riklona dan 2.477 butir pil bertuliskan Y (yarindo).

Diresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan tersangka AAP membeli psikotropika secara online dengan harga Rp. 602.000. Barang-barang ini kemudian dipasarkan lagi melalui media sosial dengan keuntungan sekitar Rp1 juta.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Ribuan Driver Ojol di Surabaya–Sidoarjo Diwarnai Aksi Sweeping

57 tahun lalu

Evakuasi Driver Ojol Tewas Ditabrak Innova di Gowa Dramatis, Korban Terjepit

57 tahun lalu

Kecelakaan di Gowa, Driver Ojol Tewas Ditabrak Mobil saat Tunggu Orderan

57 tahun lalu

Detik-Detik Driver Ojol Tewas Tabrakan dengan Ambulans di Palangka Raya Terekam CCTV

57 tahun lalu

Kapolri Listyo Sigit Pimpin Apel Ojol di Jabar: 5.000 Driver Deklarasi Jaga Kamtibmas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal