Pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan inimengaku belum menikah dan meminjam uang korban sebanyak Rp5,5 juta. Uang tersebut diserahkan korban sebanyak lima kali dengan empat kali penyerahan tunai dan sekali transfer.
Kedok pelaku terbongkar setelah beredar info dari grup warga yang menyampaikan ada korban perempuan lain yang didekati pelaku, dengan modus yang sama. Setelah dapat info tersebut, pelaku bisa diamankan warga dan diserahkan ke polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu buah kaos warna biru bertuliskan police yang digunakan pelaku untuk membohongi korban.
Sementara kepada polisi, pelaku mengaku ide penipuan ini datang spontan. Dia mengaku nekat melakukan penipuan untuk menghidupi lima anak dan juga dua cucu.
“Saya pinjam uang korban, janji untuk menikahi dan pernah bobo bareng berhubungan suami istri,” katanya.
Dia menjelaskan, hubungan badan pertama kali dilakukan di Kaliurang saat tahun baru 2021. Hubungan badan kedua juga bertempat di kawasan yang sama. Setelah itu, keduanya berhubungan badan di rumah korban sebanyak enam kali.
“Jumlah korban yang ditiduri ada dua. Para korban merupakan janda dan ada satu yang masih bersuami. Saya menyesal,” katanya.