Terbentur Kondisi Ekonomi, Pedagang Gorengan Curi Gerobak Martabak

Kuntadi
Ilustrasi pencuri ditangkap. (Foto: Ist)

Bowo mengatakan, pelaku telah mengakui melakukan pencurian. Selama ini dia berjualan gorengan, setelah tidak menjadi anak buah korban. Rupanya hasil berjualan ini dirasakan masih kurang sehingga timbul niat dari pelaku untuk mencuri gerobak itu.

“Gerobak itu sempat ditawarkan seharga Rp1,4 juta lewat Facebook,” kata Bowo.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Tepergok Congkel Kotak Amal Masjid, Pria Ini Mendadak Hilang Ingatan Bikin Warga Iba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal