Terbangkan Layang-layang di Sekitar Bandara Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Budi Utomo
PT Angkasa Pura I Bandara YIA sosialisasikan bahaya bermain layang-layang, drone, dan laser bagi penerbangan. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

Sesuai dengan Undang-undang No 1/2009 tentang Penerbangan, siapapun yang mengganggu keselamatan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang, balon udara dan drone bisa dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp1 miliar. KKOP ini berada di raius 15 kilometer dari run way.

“Untuk di YIA memang masih aman, tetapi kami tetap melakukan pengawasan dan sosialsiasi,” kata Pandu.

Lurah Jangkaran, Kapanewon Temon, Murtakil Humam mengatakan, forum ini sangat penting, karena sebagian besar masyarakat belum mengetahui ancaman dan bahaya bermain layang-layang terhadap keselamatan penerbangan. Apalagi ada sanksi pidana penjara jika warga ada yang memainkan layang-layang di sekitar KKOP.

“Kami dari pemerintah kalurahan akan sosialisasikan ke masyarakat karena yang bermain layang-layang tidak hanya anak kecil tetapi orang dewasa juga,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Ambil Layang-Layang di Atap Gedung, Bocah di Jember Tewas Tersengat Listrik

57 tahun lalu

TNI AL Dalami Temuan Drone Laut Asing di Selat Lombok

57 tahun lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

57 tahun lalu

Kronologi TNI Temukan 4 Kebun Ganja Tersembunyi di Papua Pegunungan, Terpantau Drone

57 tahun lalu

TNI AD Kepincut Miliki Drone Buatan Turki untuk Kirim Logistik ke Daerah Terpencil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal