Terbakar Cemburu, Pria di Boyolali Tusuk Kepala Sekolah

Tata Rahmanta
Tersangka Sukamto, warga Winong, Kabupaten Boyolali yang ditahan di kantor polisi. Foto: iNews/Tata Rahmanta.

Polisi yang menerima laporan kasus penganiayaan bergerak cepat ke lokasi. Polisi akhirnya mengamankan pelaku dan masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur, baju, smartphone dan sepeda motor.

Sementara, Sukamto mengaku nekat menusuk korban karena emosi. Dia menduga istrinya berselingkuh dengan korban. Lantaran cemburu inilah, pelaku kemudian menganiaya korban dengan membawa pisau yang sudah disiapkan. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

8 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

9 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

9 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal