Terancam Dipidana, Admin Akun Instagram @jogja.terkini Akhirnya Minta Maaf

Ainun Najib
Admin akun Instagram @jogja.terkini meminta maaf atas postinganya yang menuduh dan memfitnah Wakil Ketua DPRD DIY memfasilitasi HTI. (Foto : Tangkapan Layar)

Sebelumnya Kunto menyebut postingan yang dilakukan oleh admin @jogja.terkini memiliki konsekuensi pidana. Pihaknya akan membawa kasus ini ke penegak hukum.  

Kunto mengatakan dasar laporan tersebut antara lain  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2). Kemudian UU No 1/46 tentang Peraturan Hukum Pidana  Pasal 14 ayat (1) dan Ayat (2), Pasal  Pasal 15. 

Selain itu juga UU no  11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3).  Pasal 28 ayat (1) dan Ayat  (2), Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (1). "Ancaman hukumannya bervariasi mulai dari pidana penjara hingga denda," ujar Kunto.  

Untuk diketahui pada UU No 1/46 tentang Peraturan Hukum Pidana  Pasal 14 ayat (1) ancaman hukumannya setinggi-tingginya sepuluh tahun. Sementara pada UU ITE selain ancaman pidananya 6 tahun penjara juga denda hingga Rp1 miliar.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon, Pelaku Utama Dihadirkan Polisi

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon Digelar Siang Ini

57 tahun lalu

Pembunuh Anak Politisi PKS Ditangkap, Kapolda Banten: Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Mewah

57 tahun lalu

Tampang Pembunuh Anak Politisi PKS, Ditangkap saat Mencuri di Rumah Eks Anggota DPRD Cilegon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal