Terancam 2 Tahun Penjara, Begini Alasan Penjual Cilok Remas Payudara Mahasiswi

Gunanto Farhan
Penjual cillok, US ditangkap petugas Polsek Kraton, Yogyakarta karena meremas payudara mahasiswi di kawasan Alun-Alun Utara. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Pelaku pun mencoba melarikan diri dari kejaran warga. Namun, berhasil ditangkap dan dihajar massa. Beruntung polisi yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung datang dan mengamankan pelaku.

“Jadi, pelaku ini sudah membuntutui korban. Pelaku sempat memegang dan meremas payudara korban selama tiga detik. Korban langsung teriak-teriak,” ucapnya, Rabu (17/7/2019).

Akibat ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 281 tentang Perbuatan Cabul atau Asusila dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. “Pelaku kita kenakan Pasal Pencabulan,” ucap Etty.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

57 tahun lalu

Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Hotman Paris Turun Tangan, Siap Dampingi Santriwati Korban Dugaan Pelecehan di Pati

57 tahun lalu

PCNU Pati Kecam Dugaan Pelecehan Puluhan Santriwati, Minta Polisi Segera Tahan Kiai Pesantren

57 tahun lalu

Oknum Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswa Asing, Ini Respons Rektor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal