Tekan Kasus Covid-19, Bupati Bantul Larang Hajatan dengan Jamuan Makan Prasmanan

Kuntadi
Ilustrasi masker. (Foto: Istimewa)

BANTUL, iNews.id Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengeluarkan instruksi No 15/INSTR/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. Salah satunya melarang kegiatan hajatan masyarakat dengan jamuan makan prasmanan dan hiburan. 

“Instruksi ini berlaku mulai 15 hingga 28 Juni 2021,” kata Sekda Bantul Helmi Jamharis, Kamis (17/6/2021). 
 
Beberapa point pokok di antaranya larangan hajatan tidak diperkenankan dengan jamuan prasmanan dan hiburan. Selain itu juga kegiatan pentas seni dan budaya ditiadakan dan pelayanan perkantoran work from home sebanyak 75 persen. 

Untuk objek wisata di bawah pengelolaan Pemkab Bantul untuk hari Sabtu dan Minggung ditutup. Begitu juga dengan peribadatan zona merah juga ditutup. 
 
“Bersama Polres Bantul dan TNI akan melakukan pengawasan dan pengetatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat sesuai dengan aturan PPKM Mikro,” kata Sekda.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov Jatim Tetapkan WFH ASN Setiap Rabu, Hemat BBM 108.000 Liter per Bulan

57 tahun lalu

Efisiensi BBM, DPRD Jawa Timur Resmi Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu

57 tahun lalu

Aturan Kerja WFH ASN Karawang Segera Diterapkan, Ini Skemanya

57 tahun lalu

Bandung Zoo Ditutup saat Libur Lebaran, Wisatawan Kecewa Sudah Jauh-Jauh Datang!

57 tahun lalu

Libur Lebaran! 38.820 Kendaraan Masuk Bandung Lewat Tol Pasteur, Antrean Membeludak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal