Tawuran Antargeng di Yogyakarta, 6 Pemuda Ditangkap Polisi

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan para tersangka tawuran di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (2/3/2021). Foto Dok Humas Polresta Yogyakarta.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  dan  pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan acaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. 

Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa jumper hitam dengan tutup kepala dan kaos warna putih ukuran L dengan bekas sobek pada bagian lengan tangan kanan serta sepeda motor matic  AB 5674 QT sebagai barang bukti (BB).
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Brebes Gempar, Remaja Ditemukan Tewas Penuh Luka di Parit Diduga Korban Tawuran

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Mencekam! Tawuran 2 Kampung di Makassar, 2 Pemuda Luka Kena Busur Panah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal