Tangkap 5 Pengedar, Polresta Yogyakarta Amankan 109,65 Gram Sabu

Kuntadi
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 109,62 gram. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Lima orang tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 109,62 gram sabu-sabu. 

Kelima pengedar sabu-sabu yang ditangkap yakni GKE (29) di Depok Sleman, AS (28) di Gondokusuman Yogyakarta, DN (29) perempuan di Umbulharjo Yogyakarta, YR (39) di Tempel Sleman dan ZMI (21) di Magelang Jateng. 

“Kami berhasil mengungkap dua laporan peredaran narkoban jenis sabu-sabu dan mengamankan lima orang pelaku,” kata Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo, Jumat (29/4/2022).

Selain mengamankan kelima pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 109,62 gram sabu-sabu. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap bandar besar.

Atas perbuatannya, empat tersangka GKE, AS, YR dan ZMI diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp13 miliar. Sedangkan tersangka DN diancam Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, penjara maksimal 10 Tahun dan denda Rp10 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal