Tanah Sultan Ground untuk Jalan Tol Bakal Dilepas dengan Sistem Sewa

erfan erlin
Sekda DIY Kadarmanto Baskara Aji menyebut tanah SG dan kas desa yang akan digunakan untuk jalan tol akan diberikan dengan sisitem sewa. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id- Tanah Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa yang digunakan untuk pembangunan jalan tol akan diberikan dengan sistem sewa. Uang sewa tersebut akan masuk ke Keraton Yogyakarta dan juga ke pihak desa.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, saat ini antara pemerintah daerah, pihak Keraton Yogyakarta dengan pihak pemakai tanah SG tengah membahas mekanisme sewa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol baik Jogja-Bawen ataupun Jogja-Solo. Hal tesebut sesuai dengan keputusan Kementerian PUPR tentang lahan untuk jalan tol khusus DIY bisa dengan sistem sewa.

"Khusus DIY kalau menggunakan tanah kas desa ataupun Sultan Ground bisa dengan sistem sewa,"kata dia.

Aji menambahkan, sudah ada kesepakatan antara Direktorat Jenderal Jasa Marga dengan Keraton Yogyakarta di mana model penggunaan SG dan tanah kas desa yang merupakan Sultan Ground adalah model sewa untuk seterusnya.

Aji mengatakan sepanjang untuk jalan tol maka itu tetap diperbolehkan untuk menggunakan lahan SG yang dimaksud. Namun jika nanti ganti peruntukan maka perjanjian tersebut harus diperbaharui.  "Nanti misalnya tol-nya ditutup terus ganti untuk apa maka perjanjian juga diganti,"ujarnya.

Demikian juga jika tol tersebut nantinya berpindah pengelolaan atau pindah pemilik maka harus dimulai lagi dengan perjanjian yang baru. Karena menurut Aji, tol itu bisa saja dipegang investor lain namun investor baru tersebut harus ada pembicaraan terlebih dahulu dengan pihak pemilik.

"Ya mekanismenya seperti itu. Tetapi untuk pembayarannya saya tidak tahu sistemnya apakah sekaligus atau berkala setiap tahun," ujarnya. 

Aji menyambut baik keputusan Dirjen Bina Marga soal Sultan Ground. Karena menurutnya Sultan Ground itu memiliki sejarah. Sehingga dia tidak ingin sejarah itu hilang begitu saja karena berganti dengan jalan tol.

Oleh karena itu maka SG tidak pernah berpindah lokasi. Di mana Sultan Ground itu di titik tersebut maka harus di titik semula, tidak boleh berpindah ataupun dipindah. Misalnya dengan melakukan tukar guling atau membeli tanah lain untuk mengganti tanah SG yang terkena jalan tol.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Petani di Magelang Kaya Mendadak, Dapat Uang Ganti Rugi Rp17,6 Miliar dari Proyek Tol

57 tahun lalu

Dibuka Fungsional, Tol Solo-Jogja Diprediksi Dilewati 1.000 Kendaraan per Jam

57 tahun lalu

Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Kejati DIY Tetapkan Jogoboyo Tersangka

57 tahun lalu

Sri Sultan HB X: Kalurahan Wajib Sediakan Tanah Kas Desa untuk Warga Miskin

57 tahun lalu

Kisah Pangeran Diponegoro, Marah gegara Sultan Hamengkubuwono IV Izinkan Belanda Sewa Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal