Tak Kuat Bayar THR Penuh, Wajib Ada Kesepekatan dengan Pekerja

Michelle Natalia
Pengusaha wajib bayar THR. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku usaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Lebaran. jika ada perusahaan yang tak mampu membayar THR maka wajib harus berdialog dengan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, ketidakmampuan membayar THR harus dibuktikan dengan data yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak mampu membayar tepat waktu, yaitu H-7 Lebaran.

"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," katanya, Senin (12/4/2021).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pekerja Tersetrum saat Bangun Atap Koperasi di Mojokerto, 1 Tewas 1 Luka Parah

57 tahun lalu

Viral Penampilan Remaja MTs Diledek, Ternyata Pakaian Lebaran Hadiah Ibu Sebelum Meninggal

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Arus Mudik dan Balik Lebaran di Jatim Naik 18 Persen, Hampir 2 Juta Kendaraan Melintas

57 tahun lalu

ART di Metro Lampung Nekat Curi Berlian Majikan Senilai Rp30 Juta untuk Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal