Tahapan Pencalonan DPD Dimulai, KPU DIY: Syarat Minimal Didukung 2.000 Orang

Kuntadi
salah satu nara sumber memberikan materi pada seminar Pencalonan DPD pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Kulonprogo, Senin (12/12/2022). (foto: kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah dimulai. Calon DPD dari DIY minimal harus mendapatkan dukungan 2.000 suara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zainuri Ikhsan mengatakan, penyerahan berkas pendaftaran dan dukungan bisa dilakukan mulai 16-29 Desember 2022. 

“Setiap calon harus mendapatkan dukungan minimal 2.000 pemilih, karena jumlah pemilih di DIY sebanyak 2,741.825 orang,” katanya pada Seminar Tahapan Pencalonan DPD yang dilaksanakan KPU Kulonprogo, di Aula Adikarta Kompleks Pemkab Kulonprogo, Senin (12/12/2022). 

Nantinya setiap dukungan ini akan diklarifiksi oleh KPU, seperti dalam dukungan verifikasi partai politik. Verifikasi ini akan dilakukan dengan mendasarkan pada foto copi KTP yang disertakan. Klarifikasi akan dilakukan kepada masyarakat untuk memastikan benar tidaknya mendukung.

“Masyarakat bisa melihat dukungan calon DPD lewat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Kalau tidak merasa mendukung tetapi namanya ada, bisa melapor,” ujarnya.  

Peneliti Caksana Institut, Wasingatu Zakiyah mengatakan, DPD merupakan salah satu jalur untuk menyuarakan aspirasi selain melalui DPR. Bedanya DPD bukan parpol dan siapa saja bisa mendaftar sebagai calon. 

“Bagi yang aspirasinya yidak bisa dititipkan lewat jalur politik, ya ke DPD,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hari Pahlawan, Grand Mercure Malang Mirama Beri Penghargaan pada Orang Tua Disabilitas

57 tahun lalu

Autopsi Jenazah Pria Korban Penganiayaan Polisi di Ende Diwarnai Histeria Keluarga

57 tahun lalu

Oknum Polisi Mabuk Aniaya Warga Disabilitas hingga Tewas Ditahan di Polres Ende

57 tahun lalu

Bupati Bogor bersama DPRD Bahas Raperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

57 tahun lalu

Perindo Sulsel Libatkan Difabel Upacara HUT ke-80 RI, Hayat Gani: Tak Ada Warga Negara Kelas 2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal