Sultan Desak Kasus Korupsi Minyak Goreng Diusut Tuntas

Antara
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Foto dok: istimewa)

Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022), menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
18 hari lalu

Viral Minyak Goreng Bansos di Grobogan Diduga Berbau Solar, Langsung Dikembalikan Warga

21 hari lalu

Asah Kepekaan Sosial, Peserta PKN LAN Bagikan 100 Liter Minyak Goreng ke Warga Mojokerto

23 hari lalu

Minyak Bantuan Pangan di Klaten Berbau Solar dan Keruh, Warga Serbu Kantor Desa

3 bulan lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Boks Muatan Minyak Goreng Tabrak Pohong hingga Terguling

3 bulan lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal