Siskaeee, Terdakwa Kasus Pamer Payudara di Bandara YIA Dituntut Pidana 1 Tahun Penjara

Budi Utomo
Sidang perdana kasus pamer payudara dengan terdakwa Siskaee di PN Wates, Senin (21/3/2022). (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

Disinggung adanya keterlibatan pihak lain, jaksa menyebut masih fokus terhadap kasus terdakwa. Terdakwa juga mengunggah konten pornografi, sehingga dikenakan Pasal 29 yang lebih komplit.  

Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin mengatakan, saat sidang tuntutan kliennya langsung mengajukan pembelaan atau pledoi. Kuasa hukum juga telah menyampaikan nota pembelaan.

"Kami mohon majelis hakim untuk meringankan tuntutan dari JPU. Klien kami masih kuliah dan punya adik yang masih harus dicukupi kebutuhannya. Dia juga merasa bersalah dan tidak ingin mengulangi perbuatannya kembali," kata Afank.
  
Sidang lanjutan kasus ini akan dilanjutkan pekan depan tanggal 28 April 2022 dengan agenda putusan.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi

57 tahun lalu

Viral Karyawan Minimarket di Makassar Rekam Pengunjung Perempuan dalam Toilet

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

57 tahun lalu

Chiko Penyebar Video Porno Pakai AI Jadi Tersangka, Puluhan Siswi dan Guru Jadi Korban

57 tahun lalu

Sultan HB X Sambut Dubes Australia, Bahas Penerbangan Langsung dan Kerja Sama Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal