Simpan Pistol Rakitan, Keamanan Kafe di Bantul Ditangkap Polisi

Trisna Purwoko
Polisi menunjukkan pistol rakitan berikut peluru sebagai barang bukti. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

“Pengakuannya pistol ini belum pernah dipakai, dan hanya untuk berjaga-jaga,” katanya.

Pistol ini dibeli FR di Banjarnegara secara illegal dengan harga Rp3,5 juta. Pembeliannya dengan sistem paket berikut pelurunya. Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, FR mengaku memiliki pistol ini sejak 2020 lalu. Dia membeli melalui media sosial di Banjarnegara, untuk berjaga-jaga mendukung pekerjaannya sebagai keamanan kafe.

“Belum pernah saya pakai, saya kerja sudah delapan bulan,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pemasok Senjata KKB Papua Ditangkap di Pasar Sentral Sarmi, Ini Rekam Jejaknya

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

57 tahun lalu

Kesal Ditegur karena Serobot Antrean, Pemotor di SPBU Bandung Keluarkan Benda Mirip Pistol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal