Simpan Ganja di Rumah, Pemuda Ini Diamankan BNN Bantul

Antara
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul mengamankan seorang pemuda yang diduga menyalahgunakan narkoba. (Foto : Antara)

"Pengakuan MA bahwa paket narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial MR yang diketahui berdomisili di Jakarta dan pelaku telah melakukan transaksi sebanyak dua kali dengan pemesanan sama seharga Rp1 juta setiap transaksi," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan bahwa MA mengaku akan menggunakan narkotika jenis ganja untuk diri sendiri. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 dalam Undang-Undang Narkotika.

"Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

4 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

16 hari lalu

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis asal Thailand, 12 Orang Ditangkap

16 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

17 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal