Sidak Tempat Usaha, Petugas Gabungan di Sleman Temukan 12 Rumah Makan Pakai Gas Melon

Kuntadi
Petugas gabungan menemukan rumah makan yang menggunakan gas subsidi di Sleman. (foto: istimewa)

Sesuai dengan Peraturan Presiden No 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan elpiji subsidi hanya untuk usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan elpiji bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan elpiji subsidi karena merupakan hak saudara kita yang kurang mampu”, ujar Brasto. 

Pertamina telah menyediakan elpiji nonsubsidi seperti bright gas 5,5 kg dan 12 kg untuk masyarakat mampu.  Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan tugas Public Service Obligation oleh Pemerintah untuk mendistribusikan elpiji bersubsidi dan melakukan pengawasan. 

“Kami mengajak masyarakat untuk mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi yang beredar agar distribusinya tepat sasaran,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran di Pertamina Losarang Indramayu, Asap Pekat Membubung Tinggi

57 tahun lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

57 tahun lalu

Gedung Disnaker Cirebon Ambruk, DPRD Minta Perbaikan Menyeluruh atau Pindah Lokasi

57 tahun lalu

1.000 Liter Biosolar dan Pertalite Dipasok, Distribusi BBM Jangkau Kawasan Terisolasi di Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal