Serikat Pekerja Rokok DIY Tolak Revisi PP 109 Tahun 2012, Ini Alasannya

Kuntadi
Rokok. (Foto: ilustrasi/Okezone)

YOGYAKARTA, iNews.id - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makan Minum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) DIY menolak rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Alasannya, tantangan industri hasil tembakau (IHT) saat ini sangat berat. 

“Kami pekerja sektor rokok meminta kepada eksekutif maupun legislatif untuk menghentikan pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tersebut atas dasar kemanusiaan,” kata Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto, dalam keterangan persnya, Rabu (30/6/2021). 

Menurutnya, IHT di Indonesia menghadapi tantangan berat dalam pengembangan industri. Belum lagi dalam masa pandemi Covid-19 dan kenaikan cukai yang tinggi pada 2021. Hal ini berpengaruh terhadap daya beli masyarakat yang berpengaruh terhadap permintaan pasar.

Sejumlah perusahaan juga harus menerapkan strategi physical distancing dengan mengurnagi jumlah pekerja yang hadir. Kondisi ini sangat berpengaruh terjadap kesejahteraan buruh. Bahkan ada pabrik rokok di Surabaya yang sempat menutup operasional karena sebagian buruh positif Covid-19.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Gunungkidul, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal