Selama Ramadan Jam Kerja PNS Dipangkas, Ini Rinciannya

iNews.id
Kementerian PANRB memangkas jam kerja ASN selama Ramadan mendatang. (Foto: Ilustrasi/Setkab).

Berikut rincian jam kerja PNS saat Ramadhan berdasarkan SE yang diteken Tjahjo, Jumat (9/4/2021) hari ini:

1. Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja.

a. Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam  yakni  pukul 12.00-12.30.

b. Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni  pukul  11.30-12.30.

2. Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, 

a. Senin -Kamis, dan Sabtu:  Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam  yakni  pukul 12.00-12.30.

c. Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni  pukul  11.30-12.30.


MenPANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini

57 tahun lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

57 tahun lalu

Polrestabes Bandung Bongkar 30 Kasus Narkoba saat Ramadan, 39 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Ramadan Bareng KSPSI di Jatim, Kapolri Ajak Buruh Bersatu Hadapi Dinamika Global

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiah Ramadan di Tanggamus Lampung 7 Maret 2026, Ini Doa Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal