Menurut Mahfud, gerakan #2019gantipresiden mungkin disebut makar dalam artian makar politik atau siyasah. Namun, secara hukum tata negara gerakan itu tidak ada yang salah dan melanggar hukum. “Makar dalam arti umum mungkin siyasah walau begitu sama-sama makar sama-sama siyasah. Oleh sebab itu, saya katakan di mana letak pelanggaran hukum, gak ada itu. Di UU dikatakan setiap aksi demo dan lain-lain gak perlu izin, tapi cukup memberitahu. Nah, kalau pemberitahuan dianggap gak baik ya dilarang,” tandasnya.
Mahfud juga mengaku pernah diajak mem-viralkan gerakan tersebut oleh sekelompok orang namun permintaan tersebut ditolaknya. “Saya dihubungi untuk buat dukungan atau beri penjelasan yang sifatnya testimoni kalau 2019 kita ganti presiden. Saya bilang tidak setuju ikut itu. Saya bilang, silakan Anda buat, tapi saya gak ikut. Karena saya gak ikut gerakan itu, tapi apakah gerakan itu salah? Tidak. Kalau memang salah sudah ditangkap,” katanya.
Seperti diketahui, deklarasi #2019GantiPresiden di sejumlah daerah di Indonesia menuai reaksi dan penolakan dari sebagian masyarakat. Beberapa deklataor gerakan tersebut, bahkan diadang dan dipersekusi karena dinilai memicu keributan dan kegaduhan.