Sebar Video Call Seks, Oknum Polisi Gadungan di Gunungkidul Ditangkap Polisi

erfan erlin
Polres Gunungkidul menangkap polisi gadungan AP (27) warga Wonosari, Gunungkidul karena menyebar video mesum. (Foto: istimewa)

Pada bulan Februari 2023 korban berniat mengakhiri hubungan, namun pelaku menolak. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video telanjang korban.

"Pada Senin tanggal 13 Maret 2023, suami korban dikirimi video beserta foto telanjang korban," ujar dia. 

Pelaku ditangkap oleh Unit Pidsus Satreskrim dipimpin Ipda Akbar Ramadhan. Penangkapan dilakukan di wilayah Wonosari. Pelaku dipancing korban untuk datang dan bertemu di sebuah toko modern. Saat itulah pelaku ditangkap polisi yang sudah menunggu. 

“Pelaku ini sehari-hari kerja di perusahaan swasta sebagai tukang tagih,” katanya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti  3 buah handphone, foto tangkapan layar. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
18 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

28 hari lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

29 hari lalu

Anak Kos di Semarang Diculik 2 Polisi Gadungan, Motor dan HP Dirampas

1 bulan lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

2 bulan lalu

Terekam CCTV, Pria di Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal