Noviar mengakui dari awal sampai hari ini, pihaknya memang baru melakukan pengecekan di 14 lokasi. Sebagian besar pelanggaran ini dibuat menjadi perumahan. Sementara di dalam ketentuan nomor 34 Tahun 2017, salah satu larangan penggunaan tanah kas desa adalah untuk tempat hunian.
"Tidak diperkenankan untuk rumah tinggal, untuk kos-kosan, untuk vila,” katanya.
Selain memproses 14 lokasi, Satpol PP juga sudah menerima ratusan aduan. Semuanya masih diproses dan dikroscek lagi.
Dia mengakui 14 lokasi tersebut semuanya berada di Kabupaten Sleman. Pihaknya bakal melakukan penindakan di kabupaten/kota lain.