Sasar Pelajar, Bandar Pil Koplo di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kuntadi
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Suryadharma (dua kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar pil koplo jenis yarindo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Dia menuturkan, dari pengakuan tersangka Ma, barang haram tersebut diambil dari Lumajang, Jawa Timur. Tersangka diketahui sudah tiga kali mengambil barang haram itu sebanyak 1.000 butir dan diedarkan di wilayah Srandakan, Wates dan Bantul. Pil itu dijual dalam paket murah. Setiap 10 butir dijual dikisaran Rp35.000-45.000.  “Yang disasar adalah pelajar, dan menjualnya kepada yang sudah kenal. Kalau tidak akan lewat temannya,” ucapnya.

Kepada penyidik, tersangka Ma mengaku sudah dua tahun mengedarkan obat-obatan terlarang itu. Dia tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari setiap penjualan yang sebagian dipakai untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.  “Sekitar dua tahun saya menjual kepada pelajar yang saya kenal,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 juncto 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

57 tahun lalu

Geger! Kakek 83 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Dekat Waduk Sermo Kulonprogo

57 tahun lalu

Kecelakaan Motor Tabrak Truk Parkir di Jalan Wates-Purworejo, Warga Kulonprogo Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal